Salurkan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kepolisian

Salurkan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kepolisian
Pupuk Indonesia menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dalam menyalurkan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAWA BARAT - Pupuk Indonesia menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dalam menyalurkan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Hal ini disampaikan SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto dalam Focus Group Discussion (FGD), tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Barat, Selasa (14/2).

Melalui FGD ini, Agus menjelaskan Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Dinas Pertanian, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, para distributor dan kios resmi.

“Acara FGD tentang penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat untuk menyamakan persepsi di antara Komisi pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dan juga distributor terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi,” ungkap Agus.

Agus mengungkapkan terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

Pada aturan ini, pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis yaitu urea dan NPK.

Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao.

Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News