Salurkan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kepolisian

Salurkan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kepolisian
Pupuk Indonesia menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dalam menyalurkan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Foto dok Pupuk Indonesia

Tak sampai di situ, Agus mengatakan syarat untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga berubah dari yang sebelumnya diinput dalam E-RDKK kini menjadi E-Alokasi yang merupakan sistem Kementerian Pertanian.

“Data-data petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini berdasarkan E-Alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Perlu dipahami oleh semua pihak agar penyaluran ini bisa tepat sasaran,” ungkap Agus.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022 yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Agus meminta bagi petani yang berhak wajib menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Sementara untuk stok pupuk bersubsidi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten tercatat sebesar 76.282 ton per 9 Februari 2023 atau setara 150 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 50.795 ton.

Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama empat minggu kedepan atau sampai Maret tahun ini.(chi/jpnn)

Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News