Salurkan Santunan Korban Sukhoi
Kamis, 24 Mei 2012 – 06:39 WIB
JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang kecelakaan di Gunung Salak, Bogor. Santunan dari pemerintah itu sebesar Rp 50 juta bagi masing-masing korban.
”Saya tegaskan, ini bentuknya santunan kemanusiaan dari pemerintah, bukan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (23/5).
Baca Juga:
Jasa Raharja memang tidak bisa memberikan santunan asuransi kepada para ahli waris korban Sukhoi. Pasalnya, para korban kecelakaan tidak sedang menaiki penerbangan pesawat komersial dengan membeli tiket pesawat. Kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan penyerahan klaim pembayaran dalam UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Agung menjelaskan, pemerintah turut berbela sungkawa dan ingin meringankan beban keluarga korban kecelakaan pesawat nahas tersebut. Santunan kemanusiaan dari pemerintah disalurkan melalui perusahaan BUMN. Setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, maka yang ditunjuk sebagai pihak penyalur adalah Jasa Raharja.
JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ)
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak