Salurkan Santunan Korban Sukhoi
Kamis, 24 Mei 2012 – 06:39 WIB
JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang kecelakaan di Gunung Salak, Bogor. Santunan dari pemerintah itu sebesar Rp 50 juta bagi masing-masing korban.
”Saya tegaskan, ini bentuknya santunan kemanusiaan dari pemerintah, bukan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (23/5).
Baca Juga:
Jasa Raharja memang tidak bisa memberikan santunan asuransi kepada para ahli waris korban Sukhoi. Pasalnya, para korban kecelakaan tidak sedang menaiki penerbangan pesawat komersial dengan membeli tiket pesawat. Kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan penyerahan klaim pembayaran dalam UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Agung menjelaskan, pemerintah turut berbela sungkawa dan ingin meringankan beban keluarga korban kecelakaan pesawat nahas tersebut. Santunan kemanusiaan dari pemerintah disalurkan melalui perusahaan BUMN. Setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, maka yang ditunjuk sebagai pihak penyalur adalah Jasa Raharja.
JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ)
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis