Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS
DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera baru-baru ini. Foto: Dokumentasi DPP P-PPPK RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil meminta pemerintah memberikan kesejahteraan sama kepada aparatur sipil negara (ASN). 

Sebab, ujar Teten Nurjamil, selama ini ada perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), padahal keduanya sama-sama ASN. 

"Seharusnya PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT) sama seperti PNS. Aneh jika sama-sama ASN, tetapi diperlakukan berbeda," kata Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Senin (18/7).

Pihaknya sudah menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera agar kesejahteraan PPPK dan PNS disetarakan dan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Teten mengungkapkan perbedaan perlakuan terhadap PNS dengan PPPK sangat memengaruhi mental mereka. 

PPPK masih dianggap seperti pegawai non-ASN. 

Itu dibuktikan dengan seragam yang dibedakan. 

PNS pakai baju keki, PPPK hitam putih.

PPPK dan PNS sama-sama ASN, tetapi anehnya diperlakukan berbeda dilihat dari pemberian JHT dan tukin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News