Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

Belum lagi soal tunjangan kinerja, JHT, kenaikan golongan, jenjang karier, dan lainnya, belum ada regulasi teknisnya.
"Katanya PPPK dapat tukin, faktanya sampai saat ini banyak yang belum menerima. PPPK hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan," katanya.
Memang, kata Teten, ada daerah yang telah memberikan gaji lengkap dengan semua tunjangan, tetapi itu hanya segelintir. Lebih banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.
Teten berharap, Komisi II DPR didukung oleh fraksi- fraksi di komisi itu, dan DPR RI, memperjuangkan hak-hak PPPK sebagai ASN untuk dituangkan dalam revisi UU ASN sampai tuntas. Dia menegaskan hal ini tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
PPPK dan PNS sama-sama ASN, tetapi anehnya diperlakukan berbeda dilihat dari pemberian JHT dan tukin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah