Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
Rabu, 02 Februari 2011 – 02:52 WIB
JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam. Pihak yang berperkara sama-sama yakin perkara yang teregister dengan nomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu bakal dimenangkan MK. Arteria juga menyatakan keyakinannya bahwa permohonnan para pemohon akan dikabulkan MK. Pasalnya, kecurangan pada Pilwako Batam juga terungkap di persidangan.
Kubu pemohon yang terdiri dari Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim-Syamsul Bahrum, melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan kesimpulan akhir ke MK. Demikian pula dengan kubu KPU Batam sebagai pihak termohon, juga sudah menyampaikan kesimpulan akhir sebagaimana permintaan majelis hakim panel MK.
Baca Juga:
Kuasa hukum para pemohon, Arteria Dahlan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan akhir yang dilengkapi dengan uraian tentang kecurangan pada Pilwako Batam yang berlangsung secara sistematis, tersetruktur dan masif. "Kesimpulan sudah kami serahkan pukul 08.00 pagi kemarin (31/2). Tebalnya 175 halaman," ujar Arteria kepada JPNN, Selasa (1/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam. Pihak yang berperkara
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun