Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
Rabu, 02 Februari 2011 – 02:52 WIB
Kuasa hukum KPU Batam, Ahmad Handoko, juga menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pemohon bakal ditolak. Handoko yang mengaku telah menyerahkan kesimpulan akhir ke MK Senin (31/1) pukul 09.00, menganggap dalil-dalil pemohon sama sekali bertolak belakang dengan fakta-fakta di persidangan. "Makanya kesimpulan kami tidak perlu tebal-tebal. Cukup 32 halaman saja," sebutnya.
Soal optimisme bahwa KPU Batam akan dimenangkan MK, Handoko menjelaskan, tidak ada upaya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis seperti didalilkan pemohon. Selain itu, selisih perolehan suara hasil Pilwako Batam juga terlalu jauh.
Handoko juga menyebut dalil-dalil pemohon tidak relevan dengan hasil akhir Pilwako Batam yang dituangkan melalui keputusan pleno KPU Batam tentang rekapitulasi suara calon. "Kalau ada persoalan di satu atau dua TPS, itu tidak akan berpengaruh banyak pada perolehan suara pemohon. Mendekati saja tidak," kata Handoko. "Karenanya kami yakin permohonan akan ditolak MK," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam. Pihak yang berperkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun