Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK

Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
Kuasa hukum KPU Batam, Ahmad Handoko, juga menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pemohon bakal ditolak. Handoko yang mengaku telah menyerahkan kesimpulan akhir ke MK Senin (31/1) pukul 09.00, menganggap dalil-dalil pemohon sama sekali bertolak belakang dengan fakta-fakta di persidangan. "Makanya kesimpulan kami tidak perlu tebal-tebal. Cukup 32 halaman saja," sebutnya.

Soal optimisme bahwa KPU Batam akan dimenangkan MK, Handoko menjelaskan, tidak ada upaya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis seperti didalilkan pemohon. Selain itu, selisih perolehan suara hasil Pilwako Batam juga terlalu jauh.

Handoko juga menyebut dalil-dalil pemohon tidak relevan dengan hasil akhir Pilwako Batam yang dituangkan melalui keputusan pleno KPU Batam tentang rekapitulasi suara calon. "Kalau ada persoalan di satu atau dua TPS, itu tidak akan berpengaruh banyak pada perolehan suara pemohon. Mendekati saja tidak," kata Handoko. "Karenanya kami yakin permohonan akan ditolak MK," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam. Pihak yang berperkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News