Samad Harus Berhenti Sementara dari Ketua KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penetapan tersangka dugaan pemalsuan terhadap Ketua KPK Abraham Samad akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi di lembaga anti rasuah itu. Karena itu, Fadli menyarankan Presiden Joko Widodo segera bersikap.
"Dengan situasi seperti ini harus ada langkah lain. Dalam Undang-undang KPK apabila tersangka komisioner harus berhenti sementara dan presiden mengeluarkan keppres dan mengambil langkah selanjutnya," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri dengan tersangkanya Abraham Samad, maka kinerja KPK otomatis terganggu. Namun dia mengingatkan proses hukum harus dihormati karena hukum berada di atas segalanya.
Karena itulah langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memberhentikan sementara Abraham Samad selaku komisioner KPK. "Ini langkah yang harus ditetapkan, dengan ditetapkan Pak AS tersangka harus berhenti sementara," jelasnya.
Ditanya soal kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap Abraham, Fadli Zon tidak mau berspekulasi karena kriminalisasi itu baru sebatas opini, sehingga harus dibuktikan secara hukum.
"Apabila merasa dikriminalisasi kan bisa mengajukan praperadilan. Polisi juga tidak bisa semena-mena tanpa ada satu kasus, pasti akan jadi masalah bagi mereka. Diujilah satu proses hukum," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penetapan tersangka dugaan pemalsuan terhadap Ketua KPK Abraham Samad akan mengganggu kinerja pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Guru yang Cabuli Salah Satu Siswi SMA
- Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Pengacara Pemkab Tangerang: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai SOP
- Ratusan Kantor Hukum Ikut Ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2024
- Lihat, Aksi Petugas Bea Cukai Belawan Selamatkan Awak Kapal yang Terombang-ambing di Laut
- APPKSI Minta Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun