Samad Isyaratkan Hartati Murdaya jadi Tersangka
Rabu, 01 Agustus 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA - Status Siti Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP), sebagai pihak yang diduga memberi suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, bakal diujung tanduk.
Pasalnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberikan sinyal jika anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat itu bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan senilai Rp3 miliar.
Menurut Abraham Samad, secara resmi Hartati Murdaya memang belum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Hartati) belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus Buol," kata Ketua KPK itu saat buka bersama dengan wartawan di gedung KPK, Rabu (1/8).
Namun, imbuh dia, penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini. Sehingga pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status Hartati Murdaya tersebut secara resmi oleh Juru Bicara KPK.
JAKARTA - Status Siti Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP), sebagai pihak yang diduga memberi suap kepada Bupati Buol,
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- 3 Juta Orang Diprediksi Gunakan Ferry, ASDP Siap Berikan Pelayanan Prima Nataru
- Kurangi Emisi Karbon, Atome Tanam 100 Pohon Mangrove di Kepulauan Seribu
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok