Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
Selasa, 20 November 2012 – 14:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara sebesar Rp6,7 triliun. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara istimewa yang tidak bisa diperiksa maupun diadili oleh penegak hukum biasa.
"Yang kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah DPR, bukan aparat penegak hukum yang lain seperti KPK," ujar Abraham Samad dalam rapat dengan imwas Century di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/11).
Baca Juga:
Sesuai dengan konstitusi, imbuh Abraham Samad, kewenangan memeriksa Presiden atau Wakil Presiden hanya ada pada DPR. "Bukan tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan secara hukum," ungkap Abraham.
Menurut Abraham sesuai dengan hukum konstitusi Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada Presiden dan Wapres sebagai warga negara istimewa. Keduanya tidak dapat diproses secara hukum oleh KPK atau penegak hukum lain. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7B UUD 45, dimana kepala negara harus di proses secara hukum luar biasa.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?