Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
Selasa, 20 November 2012 – 14:33 WIB
"KPK tidak mempunyai kewenangan secara hukum dalam melakukan penyelidikan. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan pakar konstitusi ada warga negara yang istimewa kalau melakukan pidana yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Pada rapat itu, dihasilkan dua kesimpulan. Yakni Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melaporkan langkah-langkah maju dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century dengan menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Timwas Century DPR juga mendorong KPK untuk terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus Bank Century sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi