Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono

Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
"KPK tidak mempunyai kewenangan secara hukum dalam melakukan penyelidikan. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan pakar konstitusi ada warga negara yang istimewa kalau melakukan pidana yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR," ujarnya.

Pada rapat itu, dihasilkan dua kesimpulan. Yakni Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melaporkan langkah-langkah maju dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century dengan menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Timwas Century DPR juga mendorong KPK untuk  terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus Bank Century sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News