Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
Selasa, 20 November 2012 – 14:33 WIB
![Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
"KPK tidak mempunyai kewenangan secara hukum dalam melakukan penyelidikan. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan pakar konstitusi ada warga negara yang istimewa kalau melakukan pidana yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Pada rapat itu, dihasilkan dua kesimpulan. Yakni Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melaporkan langkah-langkah maju dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century dengan menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Timwas Century DPR juga mendorong KPK untuk terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus Bank Century sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online
- Kemensos Gelar Roadshow PENA Muda untuk Cetak Wirausahawan yang Mandiri dan Sukses
- Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah
- Waka MPR Dukung Pengembangan Kewirausahaan Nasional, ini Tujuannya
- Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus
- Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB