Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan
Rabu, 03 April 2013 – 21:29 WIB
![Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad angkat bicara menanggapi putusan Komite Etik KPK. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu menegaskan bahwa putusan Komite Etik KPK berlebihan. Samad mengaku sangat tidak mengerti kasus ini dikait-kaitkan antara dirinya dengan sekertarisnya, Wiwin Suwandi yang ditetapkan sebagai pembocor surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. “Karena korupsi di Indonesia masif dan meluas makanya diperlukan langkah langkah radikal dan progresif,“ tegasnya. Dia menilai Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkannya itu. Bahkan, hal itu semakin diperparah ketika dirinya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik.
“Saya menggangap putusan terlalu berlebihan, karena saya tidak boleh dikaitkan dengan perbuatan sekretaris saya,“ kata Abraham lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (3/4). Samad menilai wajar saja ketika langkah-langkah radikal dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
Tapi diapun mengaku bingung ketika apa yang dilakukannya selama ini justru malah dianggap salah. “Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan radikal,“ kata Abraham.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad angkat bicara menanggapi putusan Komite Etik KPK. Pria asal Makassar, Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Terima Panitia Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024, Menko Hadi Singgung Bahaya Judi Online
- Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
- Menko Polhukam Meyakini GIT Bakal jadi Pioneer Pembangunan Karakter Masyarakat Tertib
- Dua Kelompok Bentrok di Depan Rumah Dinas Sekda Nduga, 3 orang Tewas
- BSKDN Optimistis Target Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tercapai
- Ketua Fraksi PKS Serukan Negara di Dunia Bersatu Mewujudkan Kemerdekaan Palestina