Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan
Rabu, 03 April 2013 – 21:29 WIB
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh komite etik,“ pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Komite juga memutuskan Ketua KPK, melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Abraham Samad dinyatakan telah melakukan pelanggaran sedang terkait kasus bocornya draf sprindik atas dasar itu, Komite Etik KPK menjatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Samad. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," kata Ketua Komite Etik KPK,
Anies Baswedan dalam sidang Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta Rabu (3/4). Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, juga diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi pelanggaran ringan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad angkat bicara menanggapi putusan Komite Etik KPK. Pria asal Makassar, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ILUNI UI Sebut Dana Abadi jadi Solusi Mendukung Pembiayaan Pendidikan Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Tak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada yang Merasa Dijebak, Jangan Sampai Kontrak Diputus
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM