Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan
Rabu, 03 April 2013 – 21:29 WIB

Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh komite etik,“ pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Komite juga memutuskan Ketua KPK, melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Abraham Samad dinyatakan telah melakukan pelanggaran sedang terkait kasus bocornya draf sprindik atas dasar itu, Komite Etik KPK menjatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Samad. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," kata Ketua Komite Etik KPK,
Anies Baswedan dalam sidang Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta Rabu (3/4). Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, juga diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi pelanggaran ringan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad angkat bicara menanggapi putusan Komite Etik KPK. Pria asal Makassar, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya