Samad Siap Mundur dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad kini sudah resmi menyandang status tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pria asal Makassar itu harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya.
Berbicara dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam, Abraham tegaskan bahwa dirinya siap mundur. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ketentuan hukum yang tidak mungkin dihindari.
"Itu standar bagi seluruh pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu," kata Abraham.
Abraham mengatakan, masalah hukum ini tidak terlepas dari jabatan dan kerjanya sebagai pimpinan KPK. Namun, ia mengaku tidak menyesal harus kehilangan jabatan dan nama baik karena memberantas korupsi.
Sejak awal, lanjut Abraham, dirinya sudah mengerti betul resiko menjadi pemimpin KPK. Menurutnya, memberantas korupsi di negara yang korup memang bukan pekerjaan yang mudah.
"Sejak saya masuk KPK, saya berkomitmen untuk mewakafkan jiwa raga saya untuk Indonesia. Sehingga suatu ketika apa yang dilakukan teman-teman KPK akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa, yaitu negeri ini terbebas dari kejahatan korupsi," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad kini sudah resmi menyandang status tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen. Sesuai ketentuan perundang-undangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis