Samad Siap Mundur dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad kini sudah resmi menyandang status tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pria asal Makassar itu harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya.
Berbicara dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam, Abraham tegaskan bahwa dirinya siap mundur. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ketentuan hukum yang tidak mungkin dihindari.
"Itu standar bagi seluruh pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu," kata Abraham.
Abraham mengatakan, masalah hukum ini tidak terlepas dari jabatan dan kerjanya sebagai pimpinan KPK. Namun, ia mengaku tidak menyesal harus kehilangan jabatan dan nama baik karena memberantas korupsi.
Sejak awal, lanjut Abraham, dirinya sudah mengerti betul resiko menjadi pemimpin KPK. Menurutnya, memberantas korupsi di negara yang korup memang bukan pekerjaan yang mudah.
"Sejak saya masuk KPK, saya berkomitmen untuk mewakafkan jiwa raga saya untuk Indonesia. Sehingga suatu ketika apa yang dilakukan teman-teman KPK akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa, yaitu negeri ini terbebas dari kejahatan korupsi," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad kini sudah resmi menyandang status tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen. Sesuai ketentuan perundang-undangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air