Samad: Yang Menimpa Kami adalah Risiko Pemberantasan Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menganggap bahwa situasi yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan pimpinan KPK lainnya adalah sebuah risiko. Ya, menurutnya, kriminalisasi yang didapatkan para pimpinan komisi antikorupsi itu adalah jalan harus ditempuh dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini adalah risiko perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negara ini," kata Abraham di KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Pernyataan itu dilontarkan Abraham saat mendampingi BW yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Selain Samad, pimpinan KPK lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga turut mendampingi.
Seperti diketahui semua pimpinan KPK sudah dilaporkan ke Bareskrim. Namun, baru Bambang yang berstatus tersangka. Sedangkan, Samad, Adnan dan Zulkarnain belum menjadi seorang tersangka.
Samad menjelaskan kondisi yang menimpa para pimpinan KPK tidak akan menyurutkan semangat mereka untuk melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, sudah banyak dukungan yang diberikan kepada KPK.
"Kita takkan pernah surut sekalipun untuk berantas korupsi di negeri ini. Marilah kita berdoa agar KPK tetap bisa berdiri seperti sekarang ini," tandas Samad. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menganggap bahwa situasi yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun