Samadikun Ditangkap, Anak Buah SBY Tagih Janji Jokowi

jpnn.com - JAKARTA – Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan apresiasi kepada Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana atas penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono, terpidana kasus BLBI yang melarikan diri saat dieksekusi.
Eksekusi terhadap Samadikun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
“Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu Samadikun berhasil ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana. Ini suatu upaya dan prestasi yang patut diapresiasi terhadap kerja tim yang dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dan BIN," kata Didik, Minggu, (17/4).
Dengan keberhasilan ini, lanjut anggota Komisi III DPR ini, berharap menjadi momentum yang tepat bagi bangsa kita untuk segera memburu aset-aset dalam kasus BLBI yang dibawa lari oleh para oknum.
Untuk itu, ujarnya, agar lebih maksimal lagi, standing case BLBI bisa menjadi pijakan awal untuk meretas persoalan aset-aset bangsa yang dibawa lari oleh para koruptor.
"Dan tentu pembelajaran yang penting buat pemerintah, agar tidak lagi gampang untuk melepas aset negara ke asing," kata Didik.
Selain aset BLBI ini, Didik ingat bagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin berusaha mengambil-alih lagi saham-saham BUMN yang terlanjur dijual ke asing pada era pemerintahan Megawati seperti Indosat.
“Tapi faktanya hingga sekarang tidak ada sedikitpun tanda-tanda bisa diwujudkan,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan apresiasi kepada Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?