Samakan Persepsi, DPR Bahas Surat Banggar
Selasa, 27 September 2011 – 04:50 WIB

Samakan Persepsi, DPR Bahas Surat Banggar
Pramono menjelaskan, yang dipermasalahkan DPR adalah sikap KPK yang mempersoalkan kebijakan APBN 2011. Sebab, APBN bukan tanggung jawab pribadi, proses penyusunan anggaran ini diatur UU. “Selama ini proses penyusunan diatur UU. Bilamana anggota Banggar yang memanfaatkan keanggotaannya, pimpinan akan mendorong ditindak pidana,” jelas dia.
Karena itu, DPR meminta harus dibedakan dua hal, yakni penyusunan anggaran dan oknum yang melakukan manuver untuk kepentingan pribadi. “Untuk yang ini silakan diperiksa, pimpinan DPR mendorong untuk dipidana,” ucap dia.
Pemanggilan KPK, kepolisian dan kejaksaan juga untuk mengklarifikasi apa yang terjadi ketika pimpinan Banggar diperiksa KPK. Terlebih Ketua KPK Busyro Muqqodas sendiri menyatakan ini hanya masalah teknis. “Siapa tahu penyidik berlebihan menerjemahkan keinginan KPK,” duga dia.
Ditanya apakah sikap DPR mempersalahkan kebijakan APBN 2011 bertentangan dengan kasus Bank Century di mana DPR mempermasalahkan kebijakan bailout senilai Rp 6,7 triliun, Pramono menekankan kedua hal ini berbeda. Pada kasus Century, penyalahgunaan dilakukan orang per orang. Tapi soal APBN kebijakan dilakukan antarkelembagaan, antara DPR dan pemerintah. “Maka kalau ada yang memanfaatkan dari APBN silakan dikejar,” tegas dia. (dil)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan pimpinan DPR akan melakukan rapat membahas persoalan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol