Samarkan Nominal Uang Atur Perkara dengan Nomor Sepatu
MA Pecat Dua Staf PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung memecat staf pada kepaniteraan pidana khusus MA Kosidah. Perempuan yang biasa disapa Ida ini dipecat karena terlibat permainan pengaturan perkara bersama Kasubdit Kasasi Perdata (MA) Andri Tristianto Sutrisna yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait perkara Andri, saudara KD sudah dipecat," ujar Kepala Badan Pengawas MA Sunarto, Jumat (17/6).
Pengaturan perkara oleh Andri dan Ida terbongkar dalam persidangan dua terdakwa kasus suap penundaan pengiriman putusan kasasi bos PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat.
Pembicaraan lewat BBM antara Andri dan Ida yang dibuka di persidangan mengungkap upaya pengaturan majelis hakim. Mereka berdua juga turut menyebut nominal uang yang disamarkan dengan nomor sepatu.
Di sisi lain, Badan Pengawasan MA juga memecat dua staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE.
Sunarto menjelaskan, keduanya dipecat karena diduga terkait perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus. "Dipecat terkait perkara Edi Nasution," ujar Sunarto.
Kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung memecat staf pada kepaniteraan pidana khusus MA Kosidah. Perempuan yang biasa disapa Ida ini dipecat karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah