Sambangi Bareskrim, Buni Yani Siapkan Klarifikasi Video Ahok soal Almaidah
jpnn.com - JAKARTA - Buni Yani yang dianggap sebagai pengunggah pertama video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (10/11).
Berkemeja biru garis-garis dan celana jins, Buni tiba di Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. Kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya siap diperiksa, mau klarifikasi. Saya juga bawa rekaman video, di HP saya," ucap Buni.
Sedangkan Aldwin Rahadian menambahkan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ahok yang menjadi terlapor dugaan penodaan agama.
"Kedatangan kami hari ini diundang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor, karena itu di Polda Metro. Keterangan di sini memenuhi undangan kasus dugaan penistaan agama, Pak Buni Yani diminta sebagai saksi," timpalnya.
Sebelumnya Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok saat berpidato dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu. Buni mengaku tidak mencantumkan kata ‘pakai’ saat Ahok berbicara tentang Surat Almaidah ayat 51.
Namun, Buni Yani mengaku bukan sebagai orang pertama yang menggunggah video yang sudah dipotong-potong itu. Dia justru memperolehnya dari sebuah situs berita yang tersebar di Facebook.
Buni pun dilaporkan oleh Kelompok Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya. Dugaannya adalah elanggaran Pasal 28 UU No 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(elf/JPG)
JAKARTA - Buni Yani yang dianggap sebagai pengunggah pertama video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan