Sambangi Enam Desa, Bea Cukai Kediri Bekali Informasi Kepabeanan Kepada Calon Pekerja Migran
![Sambangi Enam Desa, Bea Cukai Kediri Bekali Informasi Kepabeanan Kepada Calon Pekerja Migran](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/23/staf-ahli-pbc-pertama-pada-bea-cukai-kediri-hendratno-argosa-70.jpg)
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pembekalan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di enam desa. Yaitu Desa Kawedusan, Kayunan, Sepawon, Tambakrejo, Plaosan dan Bangsongan Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 19 November 2020 ini, bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepabeanan dan mencegah munculnya pekerja migran ilegal.
Hendratno Argosasmitopius, Staf Ahli PBC Pertama pada Bea Cukai Kediri, hadir sebagai narasumber. Dia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan barang kiriman dari luar negeri, dan ketentuan impor barang bawaan penumpang.
Dia juga menjelaskan tentang tata cara pendaftaran IMEI pada perangkat telekomunikasi dari luar negeri.
“Banyak dari PMI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tetapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujar Hendratno.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 batas pembebasan bea masuk barang kiriman dari luar negeri sebesar USD 3, jika melebihi nilai batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dari nilai barangnya.
Hendratno menambahkan sejak PMK 199 tahun 2019 berlaku seluruh barang kiriman dari luar negeri dikenakan PPN impor sebesar 10%, dan jika nilai barang diatas USD 3 dikenakan lagi bea masuk 7,5%.
Harapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah masyarakat dapat lebih mengerti dan menjalankan aturan yang berlaku.
Banyak dari PMI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tetapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor.
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral