Sambangi Enam Desa, Bea Cukai Kediri Bekali Informasi Kepabeanan Kepada Calon Pekerja Migran

Sambangi Enam Desa, Bea Cukai Kediri Bekali Informasi Kepabeanan Kepada Calon Pekerja Migran
Staf Ahli PBC Pertama pada Bea Cukai Kediri Hendratno Argosasmitopius memberikan pembekalan tentang aturan kepabeanan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di enam desa, Kabupaten Kediri pada 10-19 November 2020. Foto: Humas Bea Cukai

Hendratno mengimbau kepada masyarakat khususnya calon pekerja migran untuk aktif menanyakan tentang aturan terkait barang kiriman dan hal lain yang berkaitan dan belum dipahami kepada petugas Bea Cukai.(ikl/jpnn)

Banyak dari PMI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tetapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News