Sambangi Fraksi PDIP DPR, Repdem Laporkan Kasus Dugaan Perbuatan Terlarang di SPI

Repdem, menurut Irfan, menilai aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum ternyata belum cukup serius menangani perkara pidana tersebut. Hal ini terlihat dengan tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap tersangka JEP.
“Padahal dari pasal yang disangkakan telah memenuhi unsur objektif untuk dikenakan penahanan. Sementara itu unsur subjektif juga sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan,” ujar Irfan Fahmi, kemarin.
Repdem khawatir, tersangka JEP akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
Sebab, kata Irfan, JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP.
Selain itu, siswa-siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP rentan menjadi korban berikut dari tersangka.
Irfan mengatakan saat ini berkas perkara pidana dengan tersangka JEP telah kembali berada di kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Jawa Timur pada 6 Desember 2021 lalu.
“Repdem berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri yang berwenang, disertai dengan melakukan penahanan terhadap tersangka JEP," kata Irfan.
DPN Repdem menemui pimpinan Fraksi PDIP DPR RI untuk melaporkan peristiwa dugaan perbuataan terlarang di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV