Sambangi IKN, Irwan Demokrat Beri 5 Catatan untuk Pemerintah
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho memimpin kunjungan kerja atau kunker reses Komisi V DPR RI ke lokasi proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kunker reses itu dilakukan bersama mitra kerja Komisi V DPR dari Kementerian PUPR, Badan Otorita IKN, Kemenhub, Kemendes, BMKG dan Basarnas serta Dinas PUPR Kaltim serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Ada lima catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah terkait IKN," kata Irwan dalam keterangan tertulis pada Senin (18/4).
Catatan pertama, diperlukan perencanaan skema pembangunan yang komprehensif dan terintegrasi dalam pembangunan IKN.
Dengan demikian, kata Irwan pemerintah harus memperhatikan pembangunan daerah sekitar sebagai penyangga IKN dan pembangunan wilayah terdekat di kawasan timur Indonesia.
Kedua, peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur pendukung konektivitas. Hal ini terkait dengan jalan dan jembatan, serta dukungan ketersediaan sarana dan prasarana dasar seperti instalasi pengolahan air bersih, sanitasi, dan perumahan.
Ketiga, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara harus mempunyai korelasi langsung dengan jaringan transportasi, termasuk integrasi antar moda dan rencana pengembangannya.
"Baik itu pergerakan di dalam kota maupun pergerakan konektivitas regional atau antarkota atau wilayah," ujar politikus Demokrat itu.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho memberi lima catatan untuk pemerintah saat memimpin kunker reses ke IKN Nusantara di Kaltim.
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli