Sambangi Kejagung, Habib Rizieq Desak Berkas Ahok P21
Jumat, 25 November 2016 – 18:00 WIB
"Supaya masalah ini tidak diulur-ulur. Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena ini sudah menjadi kegaduhan nasional, bahkan heboh internasional. Lebih cepat disidangkan pasti lebih baik," kata dia.
Dia juga mendesak agar Kejagung mengeluarkan legitimasi hukumnya dengan menahan Ahok. Menurut dia, ketika berkas sudah P21, Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.
"Yang ketiga kami harap Kejagung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan ahok. Kejaksaan punya hak melakukan itu. Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kami lihat ke depan bagaimana perkembangannya," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif