Sambangi Kemendagri, Mahasiswa Minta Pj Bupati Bogor Dicopot
Atas dasar itulah kemudian yang dapat menjadi pemantik konflik ditengah masyarakat Puncak Bogor.
“Seakan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penenrtiban Bangunan Tanpa Izin, ditambah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 menyoal Penataan Bangunan,” imbuhnya.
Namun, di saat yang sama pula banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya. Contohnya, pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.
“Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor seperti Alfamaret dan Indomaret yang jelas-jelas izin morotariumnya masih berlaku dan terlarang untuk penambahan bangunan minimarket tersebut bertambah pada wilayah 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor,” terangnya. (dil/jpnn)
Kebijakan Pj Bupati Asmawa Tosepu selama sembilan bulan tersebut dinilai begitu banyak menyayat hati masyarakat Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kemendagri Ungkap 3 Tantangan Kelompok Usia Produktif saat Memasuki Masa Lansia
- Dirjen Dukcapil Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional Lewat INA-Pass
- Lusa, DPRD DKI Layangkan Usulan Nama Pj Gubernur Baru ke Kemendagri
- Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Dinas Dukcapil di Seluruh Provinsi
- Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Bertemu Mahasiswa RI di Seoul National University
- Pemprov Sulsel Berharap Program P3PD Bisa Berlanjut