Sambangi Kemendagri, Mahasiswa Minta Pj Bupati Bogor Dicopot

Atas dasar itulah kemudian yang dapat menjadi pemantik konflik ditengah masyarakat Puncak Bogor.
“Seakan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penenrtiban Bangunan Tanpa Izin, ditambah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 menyoal Penataan Bangunan,” imbuhnya.
Namun, di saat yang sama pula banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya. Contohnya, pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.
“Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor seperti Alfamaret dan Indomaret yang jelas-jelas izin morotariumnya masih berlaku dan terlarang untuk penambahan bangunan minimarket tersebut bertambah pada wilayah 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor,” terangnya. (dil/jpnn)
Kebijakan Pj Bupati Asmawa Tosepu selama sembilan bulan tersebut dinilai begitu banyak menyayat hati masyarakat Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah