Sambangi Polda, Wanita ini Mengaku Digagahi Aa Gatot Sejak 2007

jpnn.com - JAKARTA - Kabar baru datang dari Gatot Brajamusti. Belum selesai dengan urusan narkoba, kepemilikan hewan langka, dan senjata api illegal, Aa Gatot dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan.
Laporan itu datang dari Citra (26). Ia melaporkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/9) malam.
"Pasal yang diterapkan di kasus ini sudah diberikan. Oleh penyidik kepada kami, yang bersangkutan dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan Menggunakan Kekerasan atau Pengaruh-pengaruh Lain. Itu ancamannya 12 dan sembilan tahun," kata pengacara Citra, Sudharmono Saputra usai membuat laporan.
Menurut dia, Citra digagahi oleh Aa Gatot sejak 16 tahun sepuluh bulan. Perlakuan itu dialami Citra sejak 2007 hingga 2011.
Lalu kenapa baru melapor sekarang?
Sudharmono mengklaim, kliennya saat itu takut melaporkan Aa Gatot lantaran dijanjikan bakal dinikahi.
"Sehingga dia tidak berani laporkan. Tapi, karena ini sebelumnya ada kasus tersandung narkoba, barulah klien kami berani melaporkan," ujar dia. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri