Sambangi Polda, Wanita ini Mengaku Digagahi Aa Gatot Sejak 2007
jpnn.com - JAKARTA - Kabar baru datang dari Gatot Brajamusti. Belum selesai dengan urusan narkoba, kepemilikan hewan langka, dan senjata api illegal, Aa Gatot dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan.
Laporan itu datang dari Citra (26). Ia melaporkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/9) malam.
"Pasal yang diterapkan di kasus ini sudah diberikan. Oleh penyidik kepada kami, yang bersangkutan dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan Menggunakan Kekerasan atau Pengaruh-pengaruh Lain. Itu ancamannya 12 dan sembilan tahun," kata pengacara Citra, Sudharmono Saputra usai membuat laporan.
Menurut dia, Citra digagahi oleh Aa Gatot sejak 16 tahun sepuluh bulan. Perlakuan itu dialami Citra sejak 2007 hingga 2011.
Lalu kenapa baru melapor sekarang?
Sudharmono mengklaim, kliennya saat itu takut melaporkan Aa Gatot lantaran dijanjikan bakal dinikahi.
"Sehingga dia tidak berani laporkan. Tapi, karena ini sebelumnya ada kasus tersandung narkoba, barulah klien kami berani melaporkan," ujar dia. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas