Sambangi Sejumlah Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT
Senin, 23 Agustus 2021 – 17:02 WIB
Bea Cukai diberi kewenangan untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT di bidang penegakan hukum serta penyampaian ketentuan DBHCHT lainnya.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan semacam ini dapat mempererat sinergi antar instansi dan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Syarif.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengelolaan DBHCHT terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!