Sambil Bawa Kayu, VR Garap Pacar Orang di Pekarangan Rumah, Petugas Bergerak

Akhirnya korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit.
Setelah mengobrol, tiba-tiba tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya.
Korban sempat melawan tetapi akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan sebatang kayu jika berteriak.
“Setelah kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Kamis.
Setelah mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan memburu tersangka.
Pada hari itu juga korban langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Pemerkosaan dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,” terang mantan Kapolsek Tanjung Harapan itu.
Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan korban. (jib/rdh/k15/kaltim post)
Kejadian nahas itu langsung dilaporkan SR kepada pacarnya dan kemudian diteruskan ke kepolisian setempat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini