Sambil Menahan Tangis, Istri Minta Suami Dihukum Mati

Sambil Menahan Tangis, Istri Minta Suami Dihukum Mati
Fathul Zannah, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan kedua anak kandungnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS.

Setelah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi, majelis hakim kemudian memberi kesempatan saksi sebagai ibu kandung korban, menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.

“Jadi apa harapanmu setelah kejadian ini, kau maunya dia (terdakwa) dihukum seberat apa?” tanya majelis hakim.

Sembari menahan tangis, Zannah pun menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum mati.

“Saya minta dia (terdakwa) dihukum setimpal dengan anak saya. Kalau bisa dia dihukum mati saja,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam persidangan, pun mengaku siap dan akan menerima apabila harus dihukum mati akibat perbuatannya.

“Saya terima saja, kalau dibilang menyesal ya menyesal,” kata Rahmadsyah, saat dikonfrontir JPU Chandra Naibaho melalui video call.

BACA JUGA: 2 Bocah Tewas, Ahzan Nekat Mengaku sebagai Pelaku Agar Ayahnya Tidak Ditangkap

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rahmadsyah dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (man/saz/sumutpos)

Fathul Zannah meminta majelis hakim menghukum mati suaminya, Rahmadsyah, terdakwa kasus pembunuhan dua anaknya berinisial IF, 10, dan RA, 5.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News