Sambil Menangis, Malinda Minta Bankir Tak Ikuti Kelakuannya
Kamis, 23 Februari 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Kamis (23/2). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi dari istri siri bintang iklan, Andhika Gumilang itu atas tuntutan 13 tahun penjara yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan lalu. Bahkan, Malinda juga menyisipkan sejumlah pesan kepada para bankir, rekan seprofesinya. malinda berharap apa yang dialaminya ini sebagai pembelajaran yang tidak boleh ditiru dikemudian hari. "Hamba berharap apa yang hamba lakukan menjadi contoh bagi teman-teman bankir. Jangan hanya memikirkan terget terhadap apa yang menjadi tugas kita. Saya berharap kasus saya ini bisa jadi contoh di kemudian hari," papar Malinda sebelum menutup pledoinya.
Dalam derai air mata, mantan Senior Relationship Citibank itu berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan. Namun demikian Malinda mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan siap menerima konsekwensi hukum yang diputuskan majelis.
Baca Juga:
"Saya akan terima apa pun putusannya nanti, kalau itu memang yang menurut majelis hakim yang seadil-adilnya buat saya," kata Malinda, sembari menahan tangis di hadapan majelis.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Inong
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen