Kasus Narkoba Artis
Sambil Menangis, Ridho Rhoma Bilang Begini di Persidangan
Selasa, 05 September 2017 – 22:41 WIB
Sebelumnya, Ridho dinilai terbukti melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. JPU pun menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa menjalani tahanan pada Ridho.
Ridho Rhoma Hanya Tersenyum Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Ridho diamankan bersama rekannya berinial MS di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (24/3).
Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis sabu. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya dan dua butir obat penenang jenis dumolid.(jlo/jpnn)
Pedangdut Ridho Rhoma tak kuasa menahan tangisnya saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ridho Rhoma Siapkan Kejutan untuk Kontes KDI 2023 Malam Ini
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Bersyukur Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Tidak Ada yang Ketiga Kali
- Ridho Rhoma Keluar Tahanan, Rhoma Irama Bilang Begini
- Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas