Kasus Narkoba Artis

Sambil Menangis, Ridho Rhoma Bilang Begini di Persidangan

Sambil Menangis, Ridho Rhoma Bilang Begini di Persidangan
Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7). Foto dok JPNN.com

Sebelumnya, Ridho dinilai terbukti melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. JPU pun menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa menjalani tahanan pada Ridho.

Ridho Rhoma Hanya Tersenyum Saat Dituntut 2 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Ridho diamankan bersama rekannya berinial MS di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (24/3).

Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis sabu. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya dan dua butir obat penenang jenis dumolid.(jlo/jpnn)


Pedangdut Ridho Rhoma tak kuasa menahan tangisnya saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News