Sambil Menangis, Sandy Tumiwa Menyesal Konsumsi Narkoba
Minggu, 03 Maret 2019 – 19:04 WIB
Diketahui, terhadap Sandy telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba. Sandy dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, Sandy Tumiwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (jpc/jpnn)
Pesinetron Sandy Tumiwa hanya bisa menangis saat dijenguk istrinya, Vivi Paris di tahanan Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Masih Menjanda, Tessa Kaunang Berharap Dapat Pria yang Seperti Ini
- Perbolehkan Anak Berpacaran, Tessa Kaunang: Saya Sudah Terbuka, Bebasin
- Masih Menjanda, Tessa Kaunang Beberkan Kriteria Pria Idamannya
- Sandy Tumiwa Ajak Anak-Anak Muda Kalbar Gunakan Hak Suara
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Sandy Tumiwa Diperiksa Soal Ceramah Ustaz Khalid Basalamah