Sambil Menangis, Tommy Minta Hakim Meringankan Hukuman

Sambil Menangis, Tommy Minta Hakim Meringankan Hukuman
Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa perkara suap terkait red notice Djoko S Tjandra. Foto: Antara/Retno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Tommy Sumardi membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Tommy meminta majelis hakim meringankan hukumannya lantaran usianya yang sudah menginjak 63 tahun.

Sambil menangis, Tommy menceritakan momen yang hilang bersama dengan keluarganya.

Namun dia memastikan bahwa dirinya masih bisa berpikir jernih dan tak merekayasa semua keterangannya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, di sini saya tegaskan saya masih waras, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

"Saya punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? sungguh tidak masuk akal."

Tommy meminta kerendahan hati Majelis Hakim agar memutuskan perkaranya dengan adil.

"Saya sudah berusia 63 tahun, saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya, dengan tulus. Mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kesalahan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," kata dia.

Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Tommy Sumardi meminta majelis hakim meringankan hukumannya lantaran usianya yang sudah menginjak 63 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News