Sambil Menyelam Minum Air, Eh Imam Malah Ditangkap Polisi di Hotel
Senin, 04 Oktober 2021 – 16:49 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Ada tas hitam mencurigakan, kami buka isinya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh cina berisi 1,04 sabu-sabu," ujar dia.
Imam yang saat itu diinterogasi mengaku memperoleh barang itu dari seorang perempuan berinisial DES di Hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (10/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku menjadi kurir modusnya berlibur bersama keluarganya di Surabaya," ungkap dia.
Imam dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Imam bersama keluarganya pergi berlibur ke Surabaya saat ditangkap polisi di kamar hotel.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka