Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK

Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni yang mengakui menerima aliran dana.

Sementara, lima saksi lain membantah ikut menerima suap.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai John Halasan Butar-Butar, Diah mengakui menerima aliran uang yang diduga hasil korupsi. Totalnya USD 500 ribu.

Perinciannya, USD 300 ribu dari Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong. Diah mengaku uang itu diperoleh pada 2013.

’’Tapi, sudah saya serahkan ke KPK,’’ katanya sambil terisak di hadapan majelis hakim.

Perempuan yang menjabat Sekjen Kemendagri pada 2007–2014 itu menyatakan tidak tahu-menahu bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi e-KTP.

Diah menganggap uang tersebut sebagai rezeki Irman yang disisihkan untuk dirinya.

’’Itu kesalahan saya. Saya tidak menyadari (kalau itu adalah uang hasil korupsi e-KTP, Red). Waktu itu (Irman) bilangnya, kalau dikembalikan berarti bunuh diri,’’ ungkapnya.

Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News