Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK

Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengakuan Diah yang tidak tahu bahwa uang USD 500 ribu (sekitar Rp 6,7 miliar) tersebut adalah uang suap sangat terasa mengada-ada. Uang itu sangat banyak untuk ukuran bagi-bagi rezeki.

Irman, eks pejabat Kemendagri yang kini menjadi terdakwa, membantah penjelasan Diah.

Dia menegaskan, uang diberikan kepada Diah pada 2012, bukan 2013. Saat itu, kata dia, Diah tidak punya keinginan mengembalikan uang tersebut.

’’Dia (Diah) ingin kembalikan beberapa hari setelah Pak Sugiharto jadi tersangka (2014),’’ terang Irman yang bersedia menjadi justice collaborator bagi KPK.

Artinya, Diah mengembalikan uang tersebut ketika ancaman pengusutan sudah mengarah kepada dirinya.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mati-matian membantah menerima aliran dana.

Padahal, dalam surat dakwaan jaksa KPK, politikus Partai Golkar itu disebut menerima aliran dana USD 584 ribu (Rp 7,5 miliar) plus Rp 26 miliar dari megakorupsi e-KTP.

Chaeruman menepis dugaan adanya bukti tulisan tangan tanda terima uang Rp 1,5 miliar pada 16 Oktober 2011.

Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News