Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK

Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Agus tidak hadir lantaran mengikuti rapar dewan gubernur BI yang menurut undang-undang tidak bisa ditinggalkan. Sementara itu, Rasyid telat hadir dalam persidangan.

Di antara para saksi yang hadir, Gamawan menjadi yang paling keras membantah dugaan aliran dana tersebut.

Dia meminta masyarakat berdoa agar dirinya dikutuk Tuhan bila menerima Rp 1 dari korupsi e-KTP.

Di surat dakwaan jaksa KPK, Gamawan diduga menikmati duit haram e-KTP sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.

”Satu sen pun tidak pernah terima, demi Allah kalau saya terima, saya dikutuk Allah,” katanya berapi-api.

Jaksa KPK Irene Putri mengakui, aktor sentral dalam pusaran korupsi adalah Andi Narogong.

Rekanan megaproyek e-KTP yang juga tercatat sebagai direktur utama Murakabi Sejahtera itu disebut-sebut berperan aktif mengoordinasi proyek tersebut.

Mulai pra perencanaan sampai membagi-bagikan fee ke puluhan anggota DPR kala itu.

Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News