Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK

Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sayang, Irene belum bisa memastikan kapan aktor utama yang disebut-sebut dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto tersebut akan dihadirkan di persidangan. Dia hanya mengatakan secepatnya.

”Dalam pengurusan (proyek e-KTP), Andi Narogong menyerahkan uang kepada sejumlah pihak,” tuturnya.

Di sidang selanjutnya, jaksa masih mendalami seputar penganggaran. ”Untuk Andi nanti secepatnya,” ucapnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai, dakwaan yang disampaikan terkait kasus e-KTP bukanlah hal yang strategis.

Jika melihat konstruksi yang lebih mendalam, ada pihak-pihak yang mengembalikan uang proyek korupsi e-KTP. Dalam hal ini, mengembalikan uang tidak menghapus proses pidana yang harus dijalani.

”Kalau dia menerima uang proyek kemudian mampir ke dia, itu perilaku korupsi,” kata Yenti dalam diskusi di gedung DPR kemarin.

Yenti mendesak KPK agar segera mengungkapkan 14 nama yang mengembalikan uang. ”KPK harus menyebut dan menersangkakan itu,” ujarnya.

Dalam hal ini, KPK bisa mencari alat bukti lain dan keterangan saksi untuk memperkuat hal tersebut. Yenti menilai, kasus korupsi e-KTP terlalu kecil jika hanya menetapkan dua orang tersangka.

Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News