Sambil Tersenyum, Pembakar Musala Toyibah Beri Pengakuan Mengejutkan
Rabu, 17 Maret 2021 – 23:39 WIB

Lokasi Musala yang dibakar pelaku Saddaq. Insert: Tersangka yang diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co
Kasubdit 3 Jataras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi SH menegaskan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian dan sejumlah saksi yang mengetahui. Silakan saja dia mengaku ada bisikan gaib.”
“Pelaku kami jerat dengan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan maksimal hukuman 12 tahun kurungan,” ujar Suryadi.(dho/sumeks.co)
Pelaku pembakaran Musala Toyibah yang berada di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, telah ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Rabu (17/3/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang