Sambut Baik, Siap Borong Senpi

Sambut Baik, Siap Borong Senpi
Sambut Baik, Siap Borong Senpi
SEMARANG--Keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang akan mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api (senpi), disambut gembira personel Satpol PP Kota Semarang.Kepala Satpol PP Kota Semarang Tri Supriyanto, menegaskan, pihaknya akan mengajukan anggaran untuk pengadaan senpi. Tri mengungkap, sebenarnya pengajuan anggaran untuk membeli persenjataan personel Satpol PP Kota Semarang sudah pernah dilakukan. Besarnya, ketika itu, Rp 100 juta seperti diusulkan pada APBD 2006. Namun pengajuan pembelian itu tak direalisasi karena izin dari Mabes Polri tak keluar.

"Jika memang itu (dipersenjatai senpi) sudah menjadi instruksi dari pemerintah pusat, maka Satpol PP Kota Semarang siap melaksanakan." Meski begitu, lanjut Tri, tak semua personel Satpol PP dipersenjatai senpi. Hanya beberapa saja, disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab ada ketentuan yang harus ditaati.

Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan aturan Permendagri 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Permendagri ini sebagai tindak lanjut PP Nomor No 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi senjata api.

Jenis-jenis senpi yang akan digunakan meliputi gas air mata berbentuk pistol, revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stik (pentungan). Juga senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

SEMARANG--Keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang akan mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api (senpi), disambut gembira personel Satpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News