Sambut Hari Buruh, Gebrak Mengeluarkan Sikap, Tolong Disimak

Sambut Hari Buruh, Gebrak Mengeluarkan Sikap, Tolong Disimak
Massa honorer K2 saat aksi pada Hari Buruh, 1 Mei 2018. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menerbitkan pernyataan resmi berjudul Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat menyambut Hari Buruh Internasional 2021.

Gebrak dalam pernyataan resminya itu mencatat ada banyak aturan pemerintah yang merugikan buruh selama pandemi.

"Mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tulis pernyataan pers Gebrak yang dikirimkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos kepada JPNN.com, Jumat (30/4).

Misalnya, ungkap Gebrak, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Surat itu dinilai Gebrak membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa ada batasan waktu dan besaran potongan.

Di sisi lain, surat itu tidak memiliki kriteria yang jelas dan ketat bagi perusahaan yang dapat melakukan pemotongan upah.

Gebrak juga menilai negara mendukung terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi setelah mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Negara mendukung terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme pemecatan dan merampas hak dasar buruh," tutur Gebrak.

Gebrak dalam pernyataan resminya itu mencatat ada banyak aturan pemerintah yang merugikan buruh selama pandemi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News