Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen
Minggu, 21 Juli 2013 – 01:43 WIB
JAKARTA--Peringatan bagi perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan tariff angkutan seenaknya jelang lebaran muncul dari Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menegaskan kenaikan maksimal hanya boleh 30 persen. Lebih dari itu, masyarakat bisa melapor dan kementerian siap memberi sanksi pada PO.
Saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Suroyo mengatakan kenaikan itu berdasar pada tarif harga normal saat ini. Diharapkan agar masyarakat ikut memantau peribahan harga agar PO tidak melakukan kecurangan. "Penumpang bisa menghitung sendiri harga maksimalnnya, jika lebih mahal dari harga maksimal laporkan," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan harga maksimal dan minimal itu untuk memberi jaminan harga pada konsumen. Harusnya, itu juga berbanding lurus pada membaikya servis untuk para penumpang. Dia juga menyadari kalau mendekati lebaran biasanya ada kenaikan harga diberbagai sektor.
Disamping itu, kebijakan batas atas dan bawah ada untuk memberikan kenyamanan pada keselamatan pengguna jasa transportasi. Diluar harga yang ngawur, tidak adanya batas bisa membahayakan penumpang. Dicontohkan, saat penumpang sepi PO menurunkan harga hingga 50 persen. Bisa dipastikan pemilik tidak punya anggaran untuk memelihara kendaraan.
JAKARTA--Peringatan bagi perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan tariff angkutan seenaknya jelang lebaran muncul dari Kementerian Perhubungan.
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis