Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen

Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen
Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen
Disebutkan Suroyo, batas atas kenaikan tarif bus itu bukan hal baru. Konsep batas atas maksimal 30 persen dan batas bawah 20 persen katanya masih mengacu pada aturan lama. "Tidak ada kenaikan tarif di tahun kelima ini. Yang ada ketentuan tarif batas atas dan bawah," imbuhnya.

Untuk melaporkan PO yang nakal kata Suroyo juga tidak sulit. Penumpang tinggal melampirkan bukti tiket bus yang dibelinya. Jangan lupa, foto copy juga ikut disertakan agar laporan valid. Setelah itu, Kemenhub melakukan kajian terhadap laporan untuk menemukan bukti benar tidaknya ada kenaikan diambang batas.

Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan terutama saat mencapai puncak arus mudik. Kemenhub memprediksi puncak kepadatan mudik Lebaran jatuh pada H-3 dan H-4 Lebaran atau Sabtu (3/8) dan Minggu (4/8). Sedangkan Jumat (2/8) diprediksi masih lengang karena warga mempertimbangkan adanya salat Jumat.

Nah, pekerjaan rumah (PR) pemerintah menurut Suroyo ada pada puncak arus mudik tersebut. Versinya, akalau pemerintah mampu mengurai kemacetan pada dua hari itu, kemacetan saat mudik bukan lagi masalah besar. "Yang harus kami urai nantinya di jalur Pantura," tandasnya.

JAKARTA--Peringatan bagi perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan tariff angkutan seenaknya jelang lebaran muncul dari Kementerian Perhubungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News