Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen
Minggu, 21 Juli 2013 – 01:43 WIB
Disebutkan Suroyo, batas atas kenaikan tarif bus itu bukan hal baru. Konsep batas atas maksimal 30 persen dan batas bawah 20 persen katanya masih mengacu pada aturan lama. "Tidak ada kenaikan tarif di tahun kelima ini. Yang ada ketentuan tarif batas atas dan bawah," imbuhnya.
Untuk melaporkan PO yang nakal kata Suroyo juga tidak sulit. Penumpang tinggal melampirkan bukti tiket bus yang dibelinya. Jangan lupa, foto copy juga ikut disertakan agar laporan valid. Setelah itu, Kemenhub melakukan kajian terhadap laporan untuk menemukan bukti benar tidaknya ada kenaikan diambang batas.
Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan terutama saat mencapai puncak arus mudik. Kemenhub memprediksi puncak kepadatan mudik Lebaran jatuh pada H-3 dan H-4 Lebaran atau Sabtu (3/8) dan Minggu (4/8). Sedangkan Jumat (2/8) diprediksi masih lengang karena warga mempertimbangkan adanya salat Jumat.
Nah, pekerjaan rumah (PR) pemerintah menurut Suroyo ada pada puncak arus mudik tersebut. Versinya, akalau pemerintah mampu mengurai kemacetan pada dua hari itu, kemacetan saat mudik bukan lagi masalah besar. "Yang harus kami urai nantinya di jalur Pantura," tandasnya.
JAKARTA--Peringatan bagi perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan tariff angkutan seenaknya jelang lebaran muncul dari Kementerian Perhubungan.
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol