Sambut Natal, TNI AL Wilayah Surabaya Gelar Karya Bhakti
jpnn.com - SURABAYA - Dalam rangka menyambut Perayaan Natal 2016, para Prajurit TNI Angkatan Laut wilayah Surabaya yang beragama Nasrani melaksanakan Karya Bhakti di beberapa Gereja di Surabaya, Selasa, (20/12).
Kegiatan Karya Bhakti ini merupakan wujud kepedulian sosial. Mereka bahu-membahu melaksanakan pembersihan dan pemberian bantuan untuk pemeliharaan kebersihan di lingkungan gereja.
Secara simbolis panitia Natal gabungan TNI AL wilayah Surabaya memberikan bantuan kepada Gereja-gereja antara lain Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), Gereja GPIB Galilea, Gereja HKBP, Gereja Katolik Maria Ratu Damai, Gereja Kodilatal, Juanda serta gereja di Karang Pilang.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Koarmatim (adispenarmatim) Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman, karya bhakti ini dipimpin oleh Asisten Personel (Aspers) Koarmatim Kolonel Laut (E) FY. Nevy Dwi Soesanto.
Nevy Dwi mengatakan kegiatan sosial ini merupakan rangkaian kegiatan menyambut Hari Natal yang dilaksanakan oleh Panitia Natal Gabungan TNI AL Wilayah Surabaya Tahun 2016.
Menurutnya, dengan Kasih Natal diharapkan umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan suasana yang bersih serta nyaman.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Asops Lantamal V Kolonel Laut (P) Daniel, Kolonel Laut (E) Tarsisius Susilo, Kolonel Laut (P) Didong, Letkol Laut (KH) Dwi serta para personel dan warga Kristiani lainnya.(fri/jpnn)
SURABAYA - Dalam rangka menyambut Perayaan Natal 2016, para Prajurit TNI Angkatan Laut wilayah Surabaya yang beragama Nasrani melaksanakan Karya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban