Samhuri Kaget Kediamannya Didatangi Petugas Satreskrim
jpnn.com, BENGKULU - Samhuri (36) kaget bukan main saat kediamannya di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Seluma, Bengkulu, didatangi personel satreskrim.
Polisi menyita satu ekor rusa sambar (Cervus unicolor) yang dipelihara Samhuri.
"Saat diperiksa, pemilik mengaku dia sudah dua tahun memelihara rusa itu," kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, Selasa.
Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada salah satu warga yang memelihara hewan dilindungi.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dengan langsung mendatangi rumah pemilik hewan tersebut.
Benar saja, di rumah itu, polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.
Sebelum menyita rusa tersebut, polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lebih dulu memberikan edukasi kepada pemilik hewan tersebut tentang aturan kepemilikan satwa dilindungi, hingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan hewan peliharaannya itu.
"Rusa itu sudah kami serahkan ke pihak BKSDA untuk dirawat dan kemudian dilepasliarkan," ujar kapolres.
Polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi