Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis

Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Samin tengah mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/1). Foto: Banten Raya

"Setelah melihat ketiga korban tersebut tidak berdaya, lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kabur atau melarikan diri sambil membawa 1 buah handphone," ungkapnya.

Sementara itu, saksi Siti Saadiyah mengaku saat kejadian dirinya dan suami serta anaknya tengah tertidur. Dirinya bangun dari tidur ketika tubuh suaminya jatuh tepat di kakinya setelah dipukul oleh pelaku.

"Saya bangun karena kaki saya kena tubuh suami. Saya liat ada laki-laki di depan dan langsung memukul saya, sampai gigi saya rontok, dan tidak sadarkan diri," katanya. (darjat/rahmat)

JPU Kejari Serang mendakwa terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan tiga pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News