Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis
Kamis, 23 Januari 2020 – 17:25 WIB
"Setelah melihat ketiga korban tersebut tidak berdaya, lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kabur atau melarikan diri sambil membawa 1 buah handphone," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Siti Saadiyah mengaku saat kejadian dirinya dan suami serta anaknya tengah tertidur. Dirinya bangun dari tidur ketika tubuh suaminya jatuh tepat di kakinya setelah dipukul oleh pelaku.
"Saya bangun karena kaki saya kena tubuh suami. Saya liat ada laki-laki di depan dan langsung memukul saya, sampai gigi saya rontok, dan tidak sadarkan diri," katanya. (darjat/rahmat)
JPU Kejari Serang mendakwa terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan tiga pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Bocah Tenggelam saat Mandi di Sungai Nambo Serang, Innalillahi