Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis
Kamis, 23 Januari 2020 – 17:25 WIB

Terdakwa Samin tengah mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/1). Foto: Banten Raya
"Setelah melihat ketiga korban tersebut tidak berdaya, lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kabur atau melarikan diri sambil membawa 1 buah handphone," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Siti Saadiyah mengaku saat kejadian dirinya dan suami serta anaknya tengah tertidur. Dirinya bangun dari tidur ketika tubuh suaminya jatuh tepat di kakinya setelah dipukul oleh pelaku.
"Saya bangun karena kaki saya kena tubuh suami. Saya liat ada laki-laki di depan dan langsung memukul saya, sampai gigi saya rontok, dan tidak sadarkan diri," katanya. (darjat/rahmat)
JPU Kejari Serang mendakwa terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan tiga pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP
- Memprihatinkan, Satu Keluarga di Serang Tinggal di Gubuk Bekas Kandang Kerbau
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta