Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Menyatakan Kasasi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terima atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.
Jaksa KPK menyatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan tersebut.
“Kami menyatakan kasasi," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Menurut Ronald, JPU KPK menghormati putusan hakim tersebut.
Namun demikian, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah mendapat salinan putusan majelis hakim nanti.
"Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim, tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa, namun perlu dicermati dan tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah mendapat putusan majelis hakim," kata Ronald seusai sidang.
Majelis hakim yang terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono, dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Samin Tan. Terdakwa Samin Tan sebelumnya didakwa memberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R