Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Menyatakan Kasasi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terima atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.
Jaksa KPK menyatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan tersebut.
“Kami menyatakan kasasi," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Menurut Ronald, JPU KPK menghormati putusan hakim tersebut.
Namun demikian, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah mendapat salinan putusan majelis hakim nanti.
"Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim, tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa, namun perlu dicermati dan tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah mendapat putusan majelis hakim," kata Ronald seusai sidang.
Majelis hakim yang terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono, dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Samin Tan. Terdakwa Samin Tan sebelumnya didakwa memberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal