Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan
Menurut JPU, Eni Saragih pernah menemui Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Surat dakwaan tersebut juga menyebut Jonan menitipkan saran untuk Samin melalui Eni.
JPU mengungkapkan bahwa Jonan menyarankan agar PT AKT melanjutkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN Jakarta. PT AKT menggugat Kementerian ESDM yang telah mengakhiri PKP2B untuk anak perusahaan PT BLEM itu.
"Jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignasius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang," beber Jaksa.
Pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Samin Tan dan membatalkan SK Menteri ESDM tentang terminasi PKP2B bagi PT AKT.
Selanjutnya, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM guna menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta itu.
Pada pertemuan tersebut, Jonan yang didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot mengaku tidak pernah berjanji sebagaimana hal yang disampaikan Eni Maulani Saragih kepada Samin.
Oleh karena itu, Samin Tan menanyakan hal yang dibutuhkan Kementerian ESDM agar PT AKT kembali memperoleh PKP2B. Jonan pun meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan PT AKT tidak menjaminkan PKP2B kepada Dirjen Minerba.
"Permintaan Ignasius Jonan tersebut disanggupi oleh terdakwa," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa pengusaha pertambangan Samin Tan menyuap Eni M Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019.
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
- KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU