Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan
Selasa, 22 Juni 2021 – 00:00 WIB

Pengusaha pertambangan Samin Tan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 6 April 2021. KPK menahan Samin yang menjadi tersangka suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Dalam perkara itu, Samin didakwa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. JPU menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa pengusaha pertambangan Samin Tan menyuap Eni M Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil