Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan
Selasa, 22 Juni 2021 – 00:00 WIB
Dalam perkara itu, Samin didakwa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. JPU menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa pengusaha pertambangan Samin Tan menyuap Eni M Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
- KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP