Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih
Rabu, 26 Mei 2010 – 17:18 WIB
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran yang sudah mengantongi penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga bisa pulang ke Tanjungpinang, datang terlambat di Tempat pemungutan Suara (TPS). Ia pun menuding KPK tidak serius melaksanakan penetapan dari Pengadilan Tipikor. Menurut Tumpal, dari cara KPK membeli tiket ke Batam saja sepertinya setengah hati. "KPK membeli tiket jurusan Pekanbaru. Ini kan jelas setengah hati melaksanakan penetapan hakim," tudingnya.
"Pak Ismeth tidak sempat nyoblos karena sampai di Tanjungpinang jam 14.00. TPS sudah keburu tutup," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Rabu (26/5).
Tumpal pun mempersoalkan sulitnya Ismeth berangkat ke Batam pada pagi hari ini. Tumpal menuding ada upaya dari KPK untuk mempersulit Ismeth. "Sebelumnya kami merencanakan berangkat jam tujuh pagi, tetapi pimpinan KPK mengijinkan petugasnya jam 11. sepertinya ada kesengajaan untuk mempersulit pak Ismeth walaupun sudah ada penetapan Majelis Hakim," ujar Tumpal.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin