Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih

Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antony/JPNN
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran yang sudah mengantongi penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga bisa pulang ke Tanjungpinang, datang terlambat di Tempat pemungutan Suara (TPS).

"Pak Ismeth tidak sempat nyoblos karena sampai di Tanjungpinang jam 14.00. TPS sudah keburu tutup," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Rabu (26/5).

Tumpal pun mempersoalkan sulitnya Ismeth berangkat ke Batam pada pagi hari ini. Tumpal menuding ada upaya dari KPK untuk mempersulit Ismeth. "Sebelumnya kami merencanakan berangkat jam tujuh pagi, tetapi pimpinan KPK mengijinkan petugasnya jam 11. sepertinya ada kesengajaan untuk mempersulit pak Ismeth walaupun sudah ada penetapan Majelis Hakim," ujar Tumpal.

Ia pun menuding KPK tidak serius melaksanakan penetapan dari Pengadilan Tipikor. Menurut Tumpal, dari cara KPK membeli tiket ke Batam saja sepertinya setengah hati. "KPK membeli tiket jurusan Pekanbaru. Ini kan jelas setengah hati melaksanakan penetapan hakim," tudingnya.

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News